"Di dalam mobil, korban beri ATM ke M, saat itu ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu. ATM itu ditukar dengan bentuk yang sama tapi kode PIN sudah diketahui oleh tersangka," ucap Yusri.
Dalam waktu cepat, komplotan pelaku membobol rekening AR dengan melakukan transfer ke 24 rekening.
Setelah menguras rekening korban, mereka kemudian membagi-bagi hasil kejahatan.
"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi sampai habis. Ada yang dapat Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," kata Yusri.
Korban yang sadar telah tertipu, kemudian melapor ke polisi pada 29 Januari 2020. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2020, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
"Penangkapan 5 Februari 2020 lalu, ada laporan dan penyidikan 1 minggu MR dan H di apartemen, tanggal 6 DN di kawasan Jenderal Sudirman. Dan tanggal 6 tersangka AR di daerah Sulawesi Selatan," ucap Yusri.
Hingga kini polisi masih mengejar pelaku utama, yakni M dan IL.
Kini keempat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.