JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Gojek bernama Dino Ajiansyah menjadi saksi dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Dalam persidangan, Dino mengatakan korban yaitu Suhartini tidak pernah berkomunikasi dengan Ari yang memakai akun atas nama Komarus Jaman.
Suhartini justru berkomunikasi dengan sopir taksi online bernama Dadang Supriatna.
"Kalau berdasarkan nomor dari Suhartini itu ada percakapan di sini, Dadang dengan Suhartini,” kata Dino saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Ari Darmawan sempat beberapa kali menghubungi Suhartini namun tidak kunjung ada balasan. Alhasil, Ari tidak pernah menjemput Suhartini di lokasi.
Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online yang Dituduhu Mencuri, Pengacara Hadirkan Saksi dari Keluarga
Adapun, kasus ini mengemuka ke publik karena ada dugaan kriminalisasi terhadap Ari. Ari yang tidak pernah menjemput Suhartini dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpang itu.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.