JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (15/3/2020) kemarin, mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.
Kebijakan-kebijakan itu semua terkait dengan sektor transportasi umum.
Serangkaian kebijakan bertujuan membuat warga agar tak banyak keluar rumah demi menekan pesebaran penyakit covid-19.
"Kami memberikan seruan kepada seluruh masyarakat, sebisa mungkin mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali yang urgen," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan akun Facebook Pemprov DKI.
Baca juga: Cegah Covid-19, MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Beroperasi Pk 06.00-18.00
Berikut sejumlah kebijakan Anies itu:
Anies membatasi operasional MRT. Mulai dari jam operasional hingga jumlah penumpang yang bisa diangkut.
Selama ini MRT melayani warga dari pukul 05.30-23.00 WIB. Mulai hari ini hingga 14 hari ke depan hanya dari pukul 06.00 -18.00 WIB.
Jumlah kereta yang beroperasi pun hanya seperempat dari jumlah biasanya.
"Rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangakian akan berubah menjadi tinggal empat rangkaian yang beroperasi," kata Anies.
Imbasnya kereta akan melintas setiap 20 menit sekali dari yang semula setiap 5-10 menit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan