JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) baik ke luar kota maupun luar negeri.
Larangan itu terkait dengan merebaknya virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Larangan kunker itu diberlakukan sejak Senin (17/3/2020) kemarin dan ditujukan untuk seluruh anggota beserta para pimpinan DPRD DKI tanpa terkecuali.
Baca juga: Salah Satu Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut Suspect Virus Corona
"Sehubungan dengan wabah covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi surat bernomor 287/-079.71 yang diterima Kompas.com semalam.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, larangan itu berlaku hingga kondisi di Indonesia membaik.
"Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Hingga Senin kemarin, pemerintah memastikan jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona bertambah 17 orang.
"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tujuh belas pasien baru itu tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.