Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Dukung Kebijakan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

Kompas.com - 18/03/2020, 16:11 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dukung langkah pemerintah yang membatasi pembelian sejumlah bahan pokok.

Pembatasan pembelian bahan pokok itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Baca juga: Hippindo Pastikan Seluruh Ritelnya Siap Batasi Penjualan Bahan Pokok

“Perusahaan Aprindo mendukung keputusan pemerintah, kami mengapresiasi apa yang sudah dikeluarkan kasatgas pangan berkaitan dengan pembatasan ini. Pembatasan ini hanya sesaat saja,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mande saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Roy memastikan seluruh ritelnya telah menerapkan pembatasan penjualan bahan-bahan pokok ini.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi spekulan atau oknum di toko modern atau retail yang berbelanja untuk dijadikan stok kepentingan pribadi.

“Jadi kan kalau ada surat ini berarti ritel modern mendapat bantuan support pengawasan dari Mabes untuk mengurangi spekulan yang menari di atas penderitaan konsumen,” ucap dia.

Baca juga: Ini Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Mulai Hari Ini

Diakuinya sebelum adanya pembatasan, pembelian bahan pokok tersebut meningkat sekitar 15 persen. Masyarakat sempat panic buying menimbun bahan-bahan pokok.

“Ya ada peningkatan pembelian bahan pokok 15 persen dari awal Februari. Kalau ada aturan gini kan ritel jadi adil dan merata bagi seluruh konsumen. Sehingga tidak perlu takut tidak kebagian konsumen lain,” ucap Roy.

Roy mengatakan, seluruh karyawan ritelnya telah diinformasikan untuk membatasi pembelian bahan-bahan pokok.

Pihak ritel juga akan bersikap tegas jika ada pembeli yang membeli bahan-bahan pokok secara tidak wajar.

“Jadi melalui edaran ini kita bisa mengantisipsi pembelian yang berlebihan, tentunya akan kita tegor karena ada suarat edaran yang mengharuskan barang-barang pokok tidak bisa dibeli dalam jumlah banyak,” tutur Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com