Dinas Pariwisata bersama Satpol PP, kata Cucu, akan bersama-sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.
Tentunya, pencabutan izin tidak dilakukan serta-merta. Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu ketika menemukan kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Apabila tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, Pemprov DKI barulah akan mencabut izin usaha kegiatan tersebut.
Hingga Senin sore, total ada 579 kasus Covid-19 di Tanah Air. Angka ini bertambah 65 kasus sejak pemerintah mengumumkan data pada Minggu (22/3/2020) sore, atau dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, total jumlah pasien yang sembuh sebanyak 30 orang dan 49 orang meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.