JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan waktu kunjungan tamu yang ingin membesuk para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya, (waktu kunjungan) untuk sementara ditiadakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Pekan lalu, polisi hanya menerapkan kebijakan pembatasan waktu kunjungan para tamu yakni dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis selama 30 menit.
Baca juga: Polres Tangsel Batasi Jam Besuk Tahanan Guna Cegah Penularan Covid-19
Menurut Barnabas, kebijakan peniadaan waktu kunjungan besuk akan diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai hari ini.
"(Diberlakukan) mulai tanggal 24 Maret sampai 6 April," ungkap Barnabas.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau warga untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus corona.
Adapun hingga Senin (23/3/2020) sore, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengumumkan ada 579 kasus pasien yang positif Covid-19.
Pemerintah menyebutkan bahwa ada 49 pasien meninggal dunia setelah mengidap Covid-19 dan 30 pasien dinyatakan sembuh sehingga sudah bisa pulang dari rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.