JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 131.060.375.011 untuk pencegahan virus corona (Covid-19).
Anggaran ini merupakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan ke Belanja Langsung SKPD.
Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 24 Tahun 2020 tentang Input Perubahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
BTT senilai Rp 131 miliar dianggarkan untuk kebutuhan pencegahan virus corona kepada beberapa SKPD yang berkaitan.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan jasa dan alat kebersihan Rp 89.385.010
2. Penatalaksanaan promosi kesehatan Rp 12.053.844
3. Anggaran tata laksana investigasi penyakit KLB Rp 9.992.260.000
4. Penatalaksanaan pelayanan kesehatan terstandar pada bencana dan kejadian luar biasa atau KLB Rp 6.810.101.000
Baca juga: Pemkot Depok Dianggap Kurang Sigap Cegah Penyebaran Covid-19
5. Penyediaan alat pelayanan fasilitas kesehatan Pemerintah DKI Rp 33.032.909.992
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.