JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengubah jadwal kerja petugas Penyedia Jasa Lainya Orang Perorangan (PJLP) mereka.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pengubahan jadwal kerja tersebut karena para petugas sangat rawan terinfeksi Covid-19.
"Tadi kita minta 2-1, mereka dua hari kerja satu hari libur. Jadi mereka ada waktu untuk beristrirahat, ada waktu untuk recovery menjaga fisiknya agar berstamina bisa istirahat cukup, pola hidup bersih dan jaga jarak," kata Irwandi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Daftar Mal di Jabodetabek yang Tutup Sementara Imbas Covid-19
Irwandi mengatakan, penerapan kebijakan tersebut berlaku bagi semua PJLP, mulai dari PPSU, Sudin Kehutanan, Bina Marga, Perhubungan dan lainnya.
Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga menginstruksikan agar para petugas PJLP untuk tidak bekerja secara bergerombol dan menerapkan physical distancing.
"Untuk PPSU ada perubahan pola, pagi-pagi dibereskan, siang kalau ramai bisa dikerjakan sore. Kalau masyarakat sudah kembali ke rumahnya atau kondisi kosong. Kita lihat nanti. Menjaga jaraknya, menghindari kerumunan yang ada di masyarakat," ucap Irwandi.
Baca juga: Pandemi Corona, Dua Kelompok Remaja Malah Tawuran di Palmerah
Pemkot Jakarta Pusat juga telah menginstruksikan pemberian vitamin kepada para petugas.
Irwandi mengatakan, di daerah Jakarta Pusat saat ini ada satu petugas PJLP dari Sudin Bina Marga berstatus PDP.
Selain itu satu petugas Sudin Kehutanan dan seorang petugas Perhubungan berstatus ODP.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan pemerintah, ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 pasien di antaranya meninggal dan 46 orang sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.