Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kemarin shalat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.
Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak. Tidak ada sanksi dalam seruan ini.
Pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.
Namun, DMI berharap masyarakat dapat memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.
Meski aktivitas beribadah secara berjemaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara azan setiap waktu shalat masuk, tetapi tidak menyerukan shalat di masjid.
"Azan tetap dikumandangkan, tapi tidak mengajak shalat di masjid, di akhir azan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' shalatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.
Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan DMI tetap menjaga kebersihan masjid dengan tetap melakukan kegiatan bersih masjid setiap pekannya.
"DMI punya program penyemprotan disinfektan seluruh masjid, kebersihan masjid tetap dijaga selama masa pademi ini," kata Ma'mun.
Tercatat ada sekitar 3.700 masjid terdapat di DKI Jakarta, 6.000 mushala dan sekitar 100 masjid kantor di bawah pengawasan DMI Jakarta.
DMI berharap masyarakat mematuhi seruan ini dan tidak memolitisasinya sebagai larangan.
Seruan ini demi kemaslahatan umat, melihat situasi DKI Jakarta sebagai epicentrum Covid-19 di Indonesia.
"Kita harapkan, masyarakat mematuhi Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI dan Maklumat Kapolri, sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing, mari berdoa di rumah mohon kepada Allah supaya Covid-19 berakhir," kata Ma'mun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.