Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun

Kompas.com - 06/04/2020, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta mulai merazia warga yang masih berkerumun dan melanggar himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah karena pandemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pada Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.

Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan polisi.

Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.

"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Budhi mengatakan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.

Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan ndang undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Budhi.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan kita, karena situasi sekarang ini kita menghadapi wabah pandemi covid-19. Tapi sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," sambung dia.

Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya

Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara ialah hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam hotel tersebut, terdapat kafe yang masih beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah dihimbau pemerintah untuk menutup kawasan.

"Di tempat tersebut, ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya. Padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," ucap Budhi.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 198 orang di antaranya meninggal dan 164 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com