JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merasa dapat menindak warga yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Engga (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Yusri menjelaskan, polisi menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP untuk menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi.
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Menurut Yusri, polisi mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun.
Jika mereka menolak untuk dibubarkan, maka polisi menindak menurut aturan hukum yang berlaku.
"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," jelas Yusri.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, warga yang berkerumun dan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya
"Kalau setiap orang tidak mematuhi penyelenggara kebijakan, maka bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 100 juta," ungkap Yusri.
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun, Pasal 9 Ayat 1 berbunyi "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan