Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2020, 10:30 WIB
Penulis Cynthia Lova
|

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan beberapa skenario proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kota Bekasi selama masa darurat Covid-19 ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Beberapa skenario KBM ini diajukan Pemkot Bekasi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

Pengajuan skenario proses kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dalam masa darurat Covid -19 ini tertuang dalam surat Wali Kota Bekasi Nomor 421/2444/Disdik tanggal 3 April 2020.

“Ini usulan Pak Wali ke Kemendikbud, Selasa (7/4/2020) ini baru dikirim,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah saat dikonfirmasi, Selasa ini.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

Inay mengatakan, ada tiga skenario yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. Skenario pertama yang diajukan Kemendikbud telah dilalui oleh Pemkot Bekasi.

Dengan demikian, masih ada dua skenario lainnya mengikuti kondisi angka kasus penyebaran Covid-19.

Adapun skenario pertama tersebut, yakni berisi belajar dari rumah berakhir sampai 14 April 2020 jika situasi darurat Covid 19 di Kota Bekasi sudah berakhir.

Namun, saat minggu pertama di sekolah perlu dilakukan Social Distancing dan Physical Distancing di Sekolah, dengan pengaturan hari masuk dan duduk berjarak di ruang kelas.

“Nah skenario pertama ini sudah kita lalui dan sekarang skenario kedua. Kalau masih darurat kita gunakan skenario ketiga,” kata Inay.

Baca juga: Pesan Kak Seto untuk Orangtua Saat Hadapi Pandemi Covid-19

Adapun skenario kedua yang diajukan kepada Kemendikbud tersebut berisi, jika situasi darurat Covid 19 di Kota Bekasi diperkirakan belum berakhir sampai 14 April 2020, maka Kemendikbud harus ada keputusan tentang proses belajar dari rumah yang ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 11 April 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadi Juara Tahun Sebelumnya, Mitch Evans Antusias Ikuti 'Double Header' Formula E 2023 Jakarta

Jadi Juara Tahun Sebelumnya, Mitch Evans Antusias Ikuti "Double Header" Formula E 2023 Jakarta

Megapolitan
Ikhtiar untuk Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Ikhtiar untuk Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Libur Panjang, Pelabuhan Kali Adem Dipadati Wisatawan yang Mau ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang, Pelabuhan Kali Adem Dipadati Wisatawan yang Mau ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Usai Minta Maaf, Ketua RT Riang: Bukan Berarti Saya Berhenti, Pelanggaran Ruko Tetap Harus Ditertibkan

Usai Minta Maaf, Ketua RT Riang: Bukan Berarti Saya Berhenti, Pelanggaran Ruko Tetap Harus Ditertibkan

Megapolitan
Trauma Remaja yang Hampir Dijambret di Cipayung, Selalu Merasa Diikuti Tiap di Luar Rumah

Trauma Remaja yang Hampir Dijambret di Cipayung, Selalu Merasa Diikuti Tiap di Luar Rumah

Megapolitan
Kapolda Metro Seriusi Penanganan Tawuran, Gandeng Kodam Jaya untuk Bina Pelaku

Kapolda Metro Seriusi Penanganan Tawuran, Gandeng Kodam Jaya untuk Bina Pelaku

Megapolitan
Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Kondisi Remaja yang Terseret Motor Saat Pertahankan Ponsel dari Jambret, Tubuhnya Penuh Luka

Kondisi Remaja yang Terseret Motor Saat Pertahankan Ponsel dari Jambret, Tubuhnya Penuh Luka

Megapolitan
Pertahankan Ponselnya dari Jambret, Bocah SMP Terseret Motor di Cipayung

Pertahankan Ponselnya dari Jambret, Bocah SMP Terseret Motor di Cipayung

Megapolitan
Motor Terobos Jalur Sepeda di FX Sudirman, Bike To Work: Pelanggaran Dibiarkan di Depan Mata

Motor Terobos Jalur Sepeda di FX Sudirman, Bike To Work: Pelanggaran Dibiarkan di Depan Mata

Megapolitan
Maaf dan Pinta Ketua RT Riang kepada Pemilik Ruko di Pluit...

Maaf dan Pinta Ketua RT Riang kepada Pemilik Ruko di Pluit...

Megapolitan
Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Orang yang Rusak Kandang Burung dan Motor Warga Saat Tawuran di Gang Mayong

Polisi Tangkap Tiga Orang yang Rusak Kandang Burung dan Motor Warga Saat Tawuran di Gang Mayong

Megapolitan
Tiga Pemuda Ikut Tawuran di Gang Mayong karena 'Utang Budi', Kini Ditangkap Polisi

Tiga Pemuda Ikut Tawuran di Gang Mayong karena "Utang Budi", Kini Ditangkap Polisi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Makin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit | Pembongkaran Mandiri Ruko Pluit Masih Berlanjut

[POPULER JABODETABEK] Makin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit | Pembongkaran Mandiri Ruko Pluit Masih Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com