Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB DKI Disetujui, Pemkot Jakut Klaim Sudah Terapkan di Level RT/RW

Kompas.com - 07/04/2020, 12:12 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengabulkan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.

"Sebenarnya PSBB itu kan sebenernya sudah kita jalani, skala kecilnya. Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

 Baca juga: Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020

Ali mengatakan, pembatasan berskala kecil dilakukan agar 402 dari 454 RW yang tidak terpapar virus corona agar tidak ikut jadi zona merah seperti di 52 RW lainnya.

Setiap RT/RW kini telah memiliki Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing sehingga mereka menerbitkan semacam aturan-aturan untuk membatasi interaksi warga.

Bahkan, di sebagian RW ada yang telah membuat protokol keluar masuk dengan pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan disinfektan, sampai pengaturan belanja bahan pokok di warung-warung dengan sistem pesan antar.

"Bahkan sampai ke ekonomi kecil yang bekerja di sekitar kompleks itu, pedagang kaki lima, seperti tukang mie ayam itu sudah diatur harus pakai masker semua. Terus harus juga mulai jaga jarak di bangkunya," ucap Ali.

Ali mengatakan, pembatasan sosial bukan berarti benar-benar melarang total warga untuk keluar rumah.

Namun, lebih kepada mengontrol pergerakan warga yang keluar rumah.

Hal itu juga telah dilakukan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW tersebut.

Mereka mendata siapa saja warganya yang masih harus keluar rumah, entah karena pekerjaan ataupun pemenuhan bahan pokok sehari-hari.

"Mereka mulai mendata, mulai mengecek warga-warga prioritas yang lebih rentan dengan penularan virus ini, misalnya lansia, 60 tahun ke atas. Mereka mendata warga-warganya yang membawa penyakit bawaan seperti hipertensi, gula, diabetes. Itu kita data," kata Ali.

"Nah ini juga menjadi lebih prioritas warganya dipantau sama tim satgasnya mereka. Jadi mereka sudah putih nih, jangan sampai orang-orang ini yang kena gitu," lanjut dia.

Di sektor transportasi angkutan umum seperti Jak Lingko juga masih berjalan karena perannya masih vital bagi sebagian masyarakat Jakarta Utara.

Namun, diterapkan aturan seperti menjaga jarak antar penumpang serta mewajibkan penggunaan masker.

Baca juga: Jokowi: Semua Orang yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Hal serupa juga diterapkan di Terminal Tanjung Priok yang merupakan salah satu jalur keluar masuk Jakarta Utara.

"Nah dari kecil-kecil ini digabungkan semua ya jadi besar juga. pembatasan sosial skala besar ini kuncinya adalah pengawasan kita. gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini kita bikin sampai ke tingkat RT begitu untuk pengawasannya," ucap Ali.

Adapun Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com.

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com