BEKASI, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen ikut berbahagia dengan diterapkannya PSBB di Jakarta.
Sebab, dengan adanya PSBB di DKI Jakarta, maka berkurang juga warga Bekasi yang beraktivitas ke ibu kota.
“Dampaknya banyak, 60 persen warga Kota Bekasi berarti terisolasi dan tidak bisa masuk Jakarta karena sudah ada PSBB. Berarti sudah tidak ada pergerakan orang, berarti saya semakin ringan sebenarnya,” ucap Pepen di Bekasi, Selasa.
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI
Pepen mengatakan, dengan diterapkannya PSBB di DKI Jakarta, ia jadi lebih mudah memantau pergerakan warganya.
Sehingga Pemkot Bekasi bisa leluasa menekan angka Covid-19 di wilayahnya dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkannya.
Mulai dari adanya karantina atau isolasi kemanusiaan di setiap kecamatan dengan membuat RW Siaga, melakukan pemeriksaan ketat masyarakat yang hendak masuk atau keluar di kawasan perbatasan Kota Bekasi, dan melakukan pembatasan kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
“Berarti sudah tidak ada pergerakan orang, berarti saya semakin ringan sebenarnya, semakin ringannya apa yang harus saya lakukan,” kata Pepen.
Sebelumnya diberitakan, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.