B. Sektor swasta
- Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.
- Media cetak dan elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
- Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang. Catatan ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin.
- Layanan keamanan pribadi.
C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
D. Perusahaan logistik dan transportasi
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
- Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.