BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Baca juga: PSBB di Jakarta Berlaku Hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Kami merespons, karena DKI Jakarta sudah direkomendasikan melakukan PSBB. Dan saya pikir ini harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial," ucap Dedie saat menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor tengah menyiapkan surat rekomendasi penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI
Di samping itu, pemerintah daerah juga sedang merumuskan sejumlah langkah dan mekanisme jika pemberlakuan PSBB ini jadi diterapkan di Kota Bogor.
"Kami juga menyampaikan hal ini kepada DPRD tentang rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan, soal PSBB. Saat ini suratnya sedang kami buat, semoga besok atau lusa bisa kami sampaikan kepada Kementerian," jelas Dedie.
Secara umum, lanjut Dedie, DPRD Kota Bogor mendukung langkah tersebut.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi
Namun, sambung dia, para legislator meminta agar Pemkot Bogor juga harus memikirkan dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB tersebut.
"Pada hakikatnya, DPRD menyetujui semuanya. Akan tetapi, kami diminta menghitung dampak ekonomi dan dampak lainnya, jika memang PSBB di Kota Bogor ini diberlakukan," sebutnya.
"Kalau PSBB ini dilakukan secara bersama se-Jabodetabek, saya pikir ada efektivitasnya, daripada karantina wilayah parsial. Jadi lebih baik ini kita lakukan secara bersama-sama. Makanya, kami akan surati secepatnya Kementerian Kesehatan soal ini," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.