Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).
"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Baca juga: Dilarang Terima Penumpang saat PSBB, Pengemudi Ojol Mengeluh Makin Sulit Cari Orderan
Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.
Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.
"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dikurangi
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.