Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi Selama PSBB, Kurir Sepeda di Jakarta Ikuti Protap Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 20:36 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyedia layanan jasa pengiriman barang menggunakan sepeda, yakni Westbike Messneger Service (WMS), menyampaikan masih tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

“Kita sebagai perusahaan jasa kurir tetap beroperasi ya mas,” ujar Pendiri WMS Hendri Rachmat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Hendri mengatakanperusahannya sudah menerapkan beberapa kebijakan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 ketika menjalankan kegiatan.

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Salah satunya adalah mengganti tanda terima dengan bukti foto untuk mengurangi interaksi antara kurir dengan penerima barang.

“Untuk bukti terimanya, karena kita pakai aplikasi, biasanya kan tanda tangan di mobile apps-nya (kurir), nah itu juga kita kurangi dengan cukup memfoto si penerima aja dengan memegang barang tersebut,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Hendri, perusahaannya juga membekali semua kurir dengan hand sanitizer dan disinfektan, serta mewajibkan penggunaan masker dan sarung tangan ketika mengantarkan barang kepada pelanggan.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

“Mereka sekarang diwajibkan pakai masker dan sarung tangan. Lalu berinteraksi dengan customer pun dikurangi. Karena kan barang serah terimanya itu ketemu orang. Misalnya barangnya kita kasihkan langsung, tapi bisa di letakan di mejanya,” kata Hendri.

Sejumlah sektor usaha dan perkantoran di DKI Jakarta akan dihentikan sementara selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sektor logistik dan distribusi barang mendapat pengeculian dan tetap beoperasi seperti biasa.

Namun, sektor usaha yang masih diperbolehkan menjalan aktivitas wajib menjalankan prosedur tetap (Protap) Covid-19.

Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar

“Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies mengatakan, beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing dan menggunakan masker.

Selain itu, sektor usaha tesebut juga diharuskan menyediakan fasilitias cuci tangan yang mudah dijangkau.

“Jadi protap itu dilakukan,” ucap Anies.

 

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com