Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi Selama PSBB, Kurir Sepeda di Jakarta Ikuti Protap Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 20:36 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyedia layanan jasa pengiriman barang menggunakan sepeda, yakni Westbike Messneger Service (WMS), menyampaikan masih tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

“Kita sebagai perusahaan jasa kurir tetap beroperasi ya mas,” ujar Pendiri WMS Hendri Rachmat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Hendri mengatakanperusahannya sudah menerapkan beberapa kebijakan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 ketika menjalankan kegiatan.

Baca juga: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April

Salah satunya adalah mengganti tanda terima dengan bukti foto untuk mengurangi interaksi antara kurir dengan penerima barang.

“Untuk bukti terimanya, karena kita pakai aplikasi, biasanya kan tanda tangan di mobile apps-nya (kurir), nah itu juga kita kurangi dengan cukup memfoto si penerima aja dengan memegang barang tersebut,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Hendri, perusahaannya juga membekali semua kurir dengan hand sanitizer dan disinfektan, serta mewajibkan penggunaan masker dan sarung tangan ketika mengantarkan barang kepada pelanggan.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

“Mereka sekarang diwajibkan pakai masker dan sarung tangan. Lalu berinteraksi dengan customer pun dikurangi. Karena kan barang serah terimanya itu ketemu orang. Misalnya barangnya kita kasihkan langsung, tapi bisa di letakan di mejanya,” kata Hendri.

Sejumlah sektor usaha dan perkantoran di DKI Jakarta akan dihentikan sementara selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sektor logistik dan distribusi barang mendapat pengeculian dan tetap beoperasi seperti biasa.

Namun, sektor usaha yang masih diperbolehkan menjalan aktivitas wajib menjalankan prosedur tetap (Protap) Covid-19.

Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar

“Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies mengatakan, beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing dan menggunakan masker.

Selain itu, sektor usaha tesebut juga diharuskan menyediakan fasilitias cuci tangan yang mudah dijangkau.

“Jadi protap itu dilakukan,” ucap Anies.

 

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com