DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa, dari yang semula hingga 13 April 2020, menjadi sampai 30 April 2020.
Keputusan ini ia teken melalui Surat Edaran Nomor 420/177-Huk/Disdik.
"Pemerintah Daerah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan nonformal di Kota Depok mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Tips dari Kak Seto untuk Orangtua yang Dampingi Anak Belajar dari Rumah
Ia menyampaikan, keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan, yang prinsipnya mencegah penularan Covid-19 di Depok yang belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan.
"Semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan kematian yang meningkat," kata Idris soal alasan pertama perpanjangan masa belajar di rumah.
"Serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," lanjut Idris mengenai butir pertimbangan kedua.
Sebagai informasi, per Rabu (8/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 73 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 8 orang meninggal dunia.
Baca juga: Suspect Covid-19 yang Wafat Kian Banyak, Pemkot Depok Siapkan Labkesda untuk Periksa Tes Swab
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Sementara itu, kini masih ada 521 pasien yang masih diawasi dan 2.003 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.