JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ada sejumlah protap atau aturan yang wajib diterapkan para pegawai yang masih bekerja.
Perusahaan yang masih diizinkan beroperasi harus mengatur jumlah karyawan yang bekerja pada waktu bersamaan.
"Pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan di akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, semua pekerja diharuskan berada dalam lingkungan proyek dan tidak keluar masuk.
Baca juga: Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok
"Pengelola proyek berkewajiban untuk menyediakan tempat tinggal agar mereka tempat tinggal, makan, minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi konstruksi," jelasnya.
Selanjutnya, untuk sektor bahan makanan baik restoran maupun warung juga tetap bisa beroperasi.
Hanya saja bagi para pembeli tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Mereka hanya diizinkan untuk membeli lalu membungkus makanan.
"Tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil dibawa atau tidak dine in, takeaway bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dan dibawa," kata dia.
Baca juga: Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam PSBB ini ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.
Yaitu instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
PSBB sendiri akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.