JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga bepergian dengan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.
Larangan itu agar warga tetap berada di rumah selama pandemi virus corona (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19 itu.
PSBB itu berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan atau 23 April 2030 dan bisa diperpanjang.
Baca juga: Anies: Jadikan PSBB untuk Mempererat Solidaritas, Bukan Penderitaan
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis malam.
Warga yang terpaksa keluar dari rumah menggunakan kendaraan pribadi untuk membeli kebutuhan pokok pun dibatasi jumlah penumpangnya. Penumpang mobil tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk yang ada.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan (masker).... Semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," kata Anies.
Kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan tetapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah dia.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pergub itu, semua perkantoran dan sektor usaha dilarang beroprasi. Namun ada sejumlah sektor yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.
Yang masih diizin beroperasi adalah instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.