JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang mobil pribadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan roda empat atau lebih dikurangi 50 persen dari total kursi yang tersedia.
"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi. Bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Baca juga: Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh penumpang kendaraan pribadi untuk memakai masker.
"Semua harus gunakan masker," kata Anies.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.