JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka peluang memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang usahanya terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur ketentuan itu dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang ia teken Kamis (9/4/2020).
Ketentuan soal pemberian insentif bagi para pelaku usaha termaktub dalam Pasal 22, Bagian Kedua, tentang Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB,
Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," tulis Anies dalam Ayat (1) beleid tersebut.
Pada Ayat (2), Anies merinci sejumlah bentuk insentif yang dapat diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain
a. Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. Pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau;
Baca juga: Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok Kredit Usaha Rakyat
c. Bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Anies tak merinci secara detail mengenai teknis kucuran insentif itu.
Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB pada Jumat (10/4/2020) setelah 2 hari sosialisasi kepada warga.
Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir dilakukan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.