Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Status PSBB Jawa Barat Belum Juga Diputuskan, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 11/04/2020, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Sundoyo menegaskan bahwa pembahasan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan maksimal dua hari kalender berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ia memastikan, pembahasan PSBB oleh tim teknis dan Gugus Tugas Kemenkes tak libur saat Jumat Agung (9/4/2020) dan hari ini, Sabtu (10/4/2020).

"Enggak (libur). Karena, di dalam Permenkes Nomor 9 (Tahun 2020) itu, 2 hari itu adalah 2 hari kalender, bukan hari kerja," ujar Sundoyo kepada Kompas.com, Sabtu petang.

Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

"Teman-teman di Tim Teknis Bagian Kesehatan maupun di Gugus Tugas itu bekerja. Semalam saja diskusi sampai hari ini itu masih terus," tambah dia.

Pernyataan ini ia lontarkan sehubungan dengan status PSBB Provinsi Jawa Barat yang tak kunjung diputuskan hingga hari ini.

Padahal, kepada wartawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, dokumen usulan PSBB oleh Kota dan Kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi sudah ia layangkan sejak Rabu (8/4/2020) ke Kemenkes RI.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Jika klaim Emil betul, maka hari ini, Sabtu (11/4/2020) sudah lewat batas tenggat waktu dua hari yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk membahas dan memutuskan status PSBB.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sundoyo mengaku tak tahu persis kapan berkas usulan PSBB dari Ridwan Kamil diterima oleh Kemenkes.

Ia berujar, penerimaan itu dilakukan oleh Sekretariat Tim Teknis Kemenkes dan ia ada di luar tim tersebut.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa Kemenkes berpegang pada tenggat waktu dua hari sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Iya betul (maksimal pembahasan usulan PSBB 2 hari), karena limitasi betul kan waktunya. Mudah-mudahan secepatnya lah, saya tidak bisa mendahului, karena itu tugas tim teknis," ujar Sundoyo.

"Kalau diterimanya hari Sabtu kan berarti masih bisa besok atau Senin. Masalahnya (kapan) start-nya itu lho yang saya tidak tahu. Saya belum tahu kapan permohonan itu diterima melalui email," tutup dia.

Baca juga: PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 Persen

Ketentuan bahwa pembahasan usulan PSBB maksimal dua hari oleh Kemenkes tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com