Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 08:00 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Pemkot Tangerang bersama dua wilayah Tangerang lainnya akan menyusun peraturan penerapan PSBB.

Wilayah Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Meskipun baru mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Pemkot Tangerang sudah memulai penerapan kongkret PSBB lebih awal.

Beberapa di antaranya adalah edaran penutupan tempat hiburan di Kota Tangerang termasuk taman dan beberapa mal.

Baca juga: Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang PSBB di Kota Tangerang, Pasien Positif Terus Bertambah

Begitu juga imbauan menggunakan masker bagi setiap masyarakat dan pembatasan kapasitas transportasi umum di Kota Tangerang.

Berikut beberapa aturan yang sebelumnya sudah dilakukan Kota Tangerang sebelum disetujui sebagai zona PSBB oleh Kemenkes.

1. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum digaungkan bahkan sebelum Pemkot Tangerang mengirim surat pengajuan PSBB ke Pemerintah Pusat pada Kamis (8/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen tersebut mulai disosialisasikan pada Selasa (7/4/2020) sebagai upaya kongkret pencegahan Covid-19 di ruang publik.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Peraturan tersebut diterapkan di seluruh angkutan umum masal di Kota Tangerang, dimulai dari Angkutan Kota (Angkot) Bus Rapid Trans (BRT) sampai dengan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

2. Wajib masker di transportasi umum

Pembatasan jumlah penumpang tersebut juga diikuti dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum.

Wahyudi mengatakan, apabila masyarakat tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial tidak bisa menikmati fasilitas transportasi umum.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan bagi para penumpang saja. Sopir angkot atau pengelola yang nekat menaikkan penumpang tak mengenakan masker juga mendapat sanksi.

Namun, sanksi tersebut sebatas sanksi teguran.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

"Lebih kepada teguran secara lisan, karena ruh yang paling penting sekarang ini adalah mereka sadar bertransportasi menggunakan tata cara protokol yang ada sehingga aman untuk mereka," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com