Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Konstruksi di Bekasi Boleh Beroperasi, Asal Karyawan Diberi Tempat Tinggal dan Ruang Kesehatan

Kompas.com - 14/04/2020, 16:04 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sektor konstruksi untuk beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Adapun sektor konstruksi merupakan salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas PSBB yang diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

“Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken pada Minggu (13/4/2020).

Baca juga: PSBB Bekasi, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi 50 Persen

Dalam Perwal itu, Pepen, sapaan akrabnya menyampaikan, sektor konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan berbagai catatan yang harus dipenuhi.

Misalnya, penanggung jawab perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.

Lalu membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya di kawasan proyek.

“Kemudian, perusahaan juga wajib memberikan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,” kata dia.

Pepen juga meminta perusahaan proyek menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan saranan kesehatan yang memadai.

Lalu, perusahaan juga diminta mengawasi agar karyawan atau tamu yang memiliki suhu badan di atas suhu normal untuk tidak masuk ke area proyek.

“Perusahaan juga bisa menyampaikan penjelasan Covid-19 dalam kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk,” kata dia.

Dengan begitu, Pepen berharap perusahaan mentaati aturan tersebut selama PSBB.

Sehingga hasil yang diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19 tercapai.

Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020, ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).

Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.

Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com