JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah diterapkan di DKI Jakarta. PSBB itu berlaku 14 hari sejak 10 April hingga 23 April 2020 dan bisa diperpanjang, tergangung keadaan.
PSBB bertujuan mencegah virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 menyebar luas.
Selama PSBB, orang kerja dari rumah, kecuali sejumlah sektor yang dikecualikan. Para pekerja sektor yang dikecualikan itu tetap boleh kerja di kantor.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dirikan 157 Pos Pemeriksaan Saat PSBB
Namun Pemprov DKI membuat kententuan bagi para pekerja yang harus bekerja di kantor di tengah wabah Covid-19. Ketentuan tersebut ada di dalam edaran resmi yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Berikut isi ketentuan tersebut.
1. Perusahaan menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).
2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat, (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk berjarak 1 meter antara pegawai) pengunaan masker, pengguna sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.
3. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbiditas) tidak dianjurkan ke kantor. Daftarnya sebagai berikut.
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau asma kronis yang berat.
- Penyakit jantung kronik
- Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi kanker, dan penggunaan kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang
- Penderita auto-imun
- Penderita diabetes melitus
- Penderita gagal ginjal kronik
- Penderita penyakit liver/hati