Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengupahan Pegawai yang Dirumahkan Tergantung Kesepakatan Perusahaan dan Pekerja

Kompas.com - 14/04/2020, 23:28 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi sementara menutup perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar kawasan industri selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Akibatnya, banyak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dirumahkan tanpa digaji.

Hal itu pun tak dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup.

Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang ada berapa perusahaan yang merumahkan karyawannya.

“Kan kita sudah buat surat edaran dasarnya Kemeneterian Tenaga Kerja kalau ketika perusahaan melakukan penghentian jam kerja, ya harus dibicarakan. Termasuk pengupahan (baik itu digaji atau tidak),” ujar Suhup saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan

Menurut Suhup, masalah pengupahan para karyawan itu harus melalui kesepakatan kedua belah pihak. Baik itu karyawan maupun perusahaan tersebut.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 15 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya yakin begini kalau pengupahan itu melalui kesepakatan antara serikat pekerja. Ya kalau kita maunya perusahaan dengan pekerja, mereka sudah ada kesepakatan kerja sama yang mengacu UU Nomor 13 tahun 2003, arahnya kesana,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pegawai Restoran yang Tutup di Tengah Pandemi Covid-19, Dirumahkan Tidak Terima Gaji

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi Suparno menyampaikan kesepakatan pengupahan antara pekerja dengan perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda.

Sebab, menurut dia, virus corona ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status force majeure.

Baca juga: 1,6 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Corona

“Seluruh dunia pasti menetapkan status force majeur kalau bahasa hukumnya, jadi masing-masing perusahaan kebijakan kesepakatannya berbeda. Misalnya ada yang dibayar sekian persen atau tidak digaji,” kata Suparno.

Ia mengaku dalam situasi virus corona ini tak ada yang ambil keuntungan. Sebab, kedua belah pihak memang dirugikan.

Pasalnya banyak perusahaan, khususnya metal, tak bisa suplai barang ke luar negeri.

“Ya enggak mungkin ada karyawan yang tidak menerima karena kalau pun kerja seperti perusahaan mobil lah, sudah tidak ada lagi yang diproduksi. Ini sama-sama menjaga,” kata dia.

Meski demikian, ia pun menyarankan karyawan yang saat ini dirumahkan mendaftar Kartu Pra Kerja yang saat ini diusungkan Pemerintah Pusat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com