TANGERANG, KOMPAS.com- Gambaran umum Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah dipublikasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota setempat.
Dokumen sosialisasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Ini secara umum, (untuk) perwal sedang dikirim ke provinsi," tutur dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi
Dalam gambaran umum tersebut disebutkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola usaha selama PSBB berlangsung.
Hal yang boleh dilakukan pengusaha tercatat sebagai berikut:
1. Boleh meliburkan karyawan, kecuali pelaku sektor usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik termasuk industri vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.
2. Memastikan tempat kerja bersih dan higienis.
3. Menyediakan layanan pelindung kesehatan dan pencegahan corona.
4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk pekerja.
5. Melakukan deteksi dini dan pemantauan suh tubuh karyawan yang masuk kerja.
6. Menyediakan tempat cuci tangan bagi karyawan.
7. Mengharuskan karawan melakukan cuci tangan secara teratur.
8. Menerapkan jaga jarak antarkaryawan.
9. Bila ada karyawan yang menjadi pasien dari pengawasan maka pengelola usaha harus:
a. menghetnikan aktivitas pekerjaan di tempat kerja selama 14 hari.
b. melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja.
c. melakukan evakuasi dan pengamanan dibantu petugas kesehatan dan satuan pengamanan.
d. melakukan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.
Baca juga: Meninggal Saat Mudik dari Tangerang, Warga Padang Positif Corona
Sedangkan aturan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pengelola usaha adalah:
1. Melakukan pemutusan kerja secara sepihak.
2. Memaksa karyawan yang hamil, lansia, dan sakit untuk masuk kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.