Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Gambaran Umum Perwal Kota Tangerang Terkait PSBB untuk Pengelola Usaha

Kompas.com - 15/04/2020, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Gambaran umum Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah dipublikasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota setempat.

Dokumen sosialisasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Ini secara umum, (untuk) perwal sedang dikirim ke provinsi," tutur dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

Dalam gambaran umum tersebut disebutkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola usaha selama PSBB berlangsung.

Hal yang boleh dilakukan pengusaha tercatat sebagai berikut:

1. Boleh meliburkan karyawan, kecuali pelaku sektor usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik termasuk industri vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.

2. Memastikan tempat kerja bersih dan higienis.

3. Menyediakan layanan pelindung kesehatan dan pencegahan corona.

4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk pekerja.

5. Melakukan deteksi dini dan pemantauan suh tubuh karyawan yang masuk kerja.

6. Menyediakan tempat cuci tangan bagi karyawan.

7. Mengharuskan karawan melakukan cuci tangan secara teratur.

8. Menerapkan jaga jarak antarkaryawan.

9. Bila ada karyawan yang menjadi pasien dari pengawasan maka pengelola usaha harus:

a. menghetnikan aktivitas pekerjaan di tempat kerja selama 14 hari.
b. melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja.
c. melakukan evakuasi dan pengamanan dibantu petugas kesehatan dan satuan pengamanan.
d. melakukan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

Baca juga: Meninggal Saat Mudik dari Tangerang, Warga Padang Positif Corona

Sedangkan aturan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pengelola usaha adalah:

1. Melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

2. Memaksa karyawan yang hamil, lansia, dan sakit untuk masuk kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com