Enung juga menyampaikan aktivitas pergerakan arus lalu lintas saat PSBB hari pertama ini mengalami pengurangan volume kendaraan dari 10 hingga 20 persen.
“Belum banyak perubahanya, hanya 10 hingga 20 persen pengurangan dari biasanya,” kata dia.
Namun, ia memakluminya lantaran saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
Baca juga: Gubernur Emil Minta Polisi dan Pemkot Bekasi Tegas Terapkan PSBB
Meski pergerakan masyarakat berkurang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut masih banyak yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta agar polisi dan Pemkot Bekasi menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Emil menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait tindakan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan PSBB.
Ia menyampaikan, nantinya masyarakat yang melanggar PSBB diberikan blangko atau surat teguran.
Jika surat teguran diterima berkali-kali, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Baca juga: 27.000 KK Warga Bekasi Terdampak PSBB Dapat Bansos Rp 500.000 dari Pemprov Jabar
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak menaati aturan kekarantinaan kesehatan, sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Sehingga, masyarakat yang melanggar tidak hanya dituliskan namanya, tapi juga dicatat negara bahwa dia melanggar. Harusnya ada efek jera, walaupun ujung dari sanksi tersebut adalah denda maupun kurungan badan dan sebagainya,” tutur Emil.
Ia berharap, dengan penindakan, maka penerapan PSBB akan berlangsung dengan mulus. Harapannya, kasus Covid-19 di Kota Bekasi bisa berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.