Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub dan Perwal Sudah Diterbitkan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Tangsel

Kompas.com - 16/04/2020, 15:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Seiring keluarnya Pergub, Pemkot Tangerang Selatan turut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Beda dengan Pergub Banten, PSBB Kota Tangerang Berlaku Selama 14 Hari hingga 1 Mei 2020

"Pergub sudah, Perwal sudah dan sudah ditandatangani (oleh Wali Kota) Nomor 13 Tahun 2020," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Menurut Benyamin, pembatasan yang tertuang dalam perwal tidak jauh berbeda dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang lebih awal menerapkan PSBB.

Dalam pelaksanaan PSBB wilayah Tangsel yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020), pembatasan dilakukan seperti pembelajaran sekolah, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, dan moda transportasi.

Baca juga: PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui

Hanya saja, ada perbedaan mengenai jangka waktu penerapan PSBB di Tangsel yang lebih panjang, yakni 16 hari.

Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Keputusan Gubernur Nomor 443/kep.140-huk/2020 tentang pentapan PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Untuk penerapan PSBB di Gubernur mintanya 16 hari. Berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ucapnya.

Perbedaan lain juga terjadi pada sanksi terhadap masyarakat yang melanggar sepanjang penerapan PSBB.

Menurut Benyamin, masyarakat hanya akan diberikan sanksi administrasi seperti yang sudah tertuang dalam perwal.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tunggu Pergub untuk Terbitkan Perwal PSBB

"Kalau soal penerapan waktu sama dengan Pergub. Jika sanksi beda ya (dalam perwal). Kita lebih menkankan pada sanksi administrasi yang dituangkan. Itu disebutkan dalam Perwalnya. Dari mulai teguran lisan awalnya, sampai yang terberat itu pencabutan izin (usaha)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com