TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah setuju dengan rencana penghentian sementara kereta rel listrik (KRL) yang beroperasi di kawasan Jabodetabek selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Arief, penghentian operasional diperlukan untuk menghentikan mobilisasi massa saat penerapan PSBB.
"Dengan sangat terpaksa, selama 14 hari itu (penghentian operasional KRL) diperlukan untuk memutus mengurangi mobilisasi massa," ujar Arief dalam rekaman suara (voice recording) yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: PSBB Kota Tangerang, Transportasi Umum Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 19.00 WIB
Menurut Arief, penghentian sementara operasional KRL di wilayah Jabodetabek termasuk Kota Tangerang akan membantu memperkecil dampak penularan Covid-19.
"Kita tahu corona ini enggak ke mana-mana, tapi yang membawa virus itu kita, sebagai carrier-nya," kata dia.
Arief juga mengatakan bahwa masyarakat harus memaklumi kebijakan yang mungkin dinilai menyulitkan aktivitas.
Namun, lanjut Arief, hal tersebut diberlakukan untuk kepentingan bersama memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Tinjau Objek Vital Jelang Penerapan PSBB, Ada 48 Check Point
"Perlu kesabaran dari masayarakat unuk sama-sama disiplin mendukung program pemeritah dalam memutus Covid-19," kata dia.
Adapun usulan penghentian operasional KRL sudah diketahui Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba .
Namun, kata dia, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.
Baca juga: Anies Usul Luhut Hentikan Operasional KRL Selama PSBB
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB.
Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.
“PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kita tunggu keputusannya, ya,” kata Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.