Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penerapan PSBB, Wali Kota Tangerang Minta Warga Disiplin demi Kepentingan Bersama

Kompas.com - 17/04/2020, 15:24 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kembali mengingatkan warga Kota Tangerang untuk disiplin mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) besok.

"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Arief mengatakan, PSBB sendiri bukanlah kepentingan segelintir orang atau pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Pelanggar PSBB Kota Tangerang akan Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

Itulah sebabnya, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menjaga disiplin dalam menjalankan aturan PSBB yang diterapkan tepat pukul 00.00 WIB nanti malam.

"Hal tersebut (PSBB) merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya," kata Arief.

Sebagai informasi, pengajuan status PSBB dari Pemkot Tangerang sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Kesehatan pada 8 April lalu.

Surat persetujuan status PSBB dari Menteri Kesehatan sendiri dikantongi wilayah Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang pada Minggu, 12 April lalu.

Setelah melalui serangkaian rapat bersama tiga pimpinan kepala daerah Tangerang Raya dan Gubernur Banten, disepakati pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Adapun terjadi perbedaan antara Peraturan Gubernur Banten dengan Wali Kota Tangerang terkait masa pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang tidak memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti jangka waktu yang ditetapkan Pemprov Banten.

Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona.

Karena itu, Pemkot Tangerang akhirnya akan menerapkan PSBB selama 14 hari, berbeda dengan Pergub Banten yang memutuskan bahwa PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari.

Baca juga: PSBB Kota Tangerang, Transportasi Umum Hanya Boleh Beroperasi Sampai Pukul 19.00 WIB

"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," ujar Arief kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).

Arief juga tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya hingga 16 hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com