TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan khitan (sunat) dan pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menerapkan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020) ini hingga 3 Mei mendatang dan bisa saja diperpanjang.
Aturan terkait khitanan dan pernikahan tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Baca juga: Gojek Hentikan Layanan GoRide Selama PSBB di Tangerang dan Tangsel
Terkait kegiatan khitan, warga Tangsel masih boleh melakukannya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, khitan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua acara itu dihadiri kalangan terbatas paling banyak 5 (lima) orang.
Ketiga, semua yang hadir menggunakan masker.
Keempat, warga meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Kelima, warga yang hadir menjaga jarak antar pihak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Warga Tangsel juga tetap boleh melaksanakan upacara pernikahan selama PSBB dengan menjalani hal-hal berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.