Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 15:10 WIB
Penulis Nursita Sari
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, total ada 323.224 pekerja di Jakarta di-PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

Rinciannya, 50.891 pekerja di-PHK dan 272.333 pekerja dirumahkan.

"Saya lagi usaha untuk dapat (Kartu Prakerja) dari Pusat. Insya Allah kami upayakan terus," ujar Andri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Data Pemprov DKI, 323.224 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan Imbas Covid-19

Jika 323.224 pekerja tersebut mendapatkan Kartu Pekerja, kata Andri, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta bisa dialihkan untuk kategori warga lainnya yang juga membutuhkan bantuan.

"(Tujuannya) agar bantuan dari pemda bisa dialihkan kepada yang lain sehingga Insya Allah semua yang membutuhkan dapat semua," kata dia.

Andri meminta 323.224 pekerja di-PHK dan dirumahkan yang telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendaftar ulang melalui situs web www.prakerja.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga Kamis mendatang.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengupayakan para pekerja tersebut untuk mendapatkan bantuan lewat Kartu Prakerja.

"Sekarang sedang ada pendataan penyempurnaan bagi yang sudah mendaftar (ke Disnaker)," ucap Andri.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Kini Didampingi Psikolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Bulan Tragedi Berlalu, Pemerintah Belum Tuntaskan Masalah Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

3 Bulan Tragedi Berlalu, Pemerintah Belum Tuntaskan Masalah Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Megapolitan
Upaya GIS Atasi Kemacetan di Jalan Raya Condet akibat Banyaknya Mobil Antar Jemput Siswa

Upaya GIS Atasi Kemacetan di Jalan Raya Condet akibat Banyaknya Mobil Antar Jemput Siswa

Megapolitan
Kuasa Hukum Minta Haris-Fatia Tak Urusi Keberadaan Luhut: Fokus Saja Pada Dakwaan

Kuasa Hukum Minta Haris-Fatia Tak Urusi Keberadaan Luhut: Fokus Saja Pada Dakwaan

Megapolitan
Polisi Tak Temukan CCTV di TKP Perempuan Kecelakaan akibat Ditabrak Pacar

Polisi Tak Temukan CCTV di TKP Perempuan Kecelakaan akibat Ditabrak Pacar

Megapolitan
Konser Musik Jakarta Fair 2023 Digelar 32 Hari, Catat Daftar Artisnya!

Konser Musik Jakarta Fair 2023 Digelar 32 Hari, Catat Daftar Artisnya!

Megapolitan
Pastikan Luhut Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Dia Hormati Pengadilan

Pastikan Luhut Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Dia Hormati Pengadilan

Megapolitan
Sedang Menunggu Jenazah, Warga Pondok Aren Tangsel Diserang Puluhan Pemuda Bersajam

Sedang Menunggu Jenazah, Warga Pondok Aren Tangsel Diserang Puluhan Pemuda Bersajam

Megapolitan
Pria yang Tabrak Pacarnya di Jaksel Masih Berstatus Saksi

Pria yang Tabrak Pacarnya di Jaksel Masih Berstatus Saksi

Megapolitan
Jadwal Kereta Terakhir dari Tanah Abang ke Bekasi Terbaru 2023

Jadwal Kereta Terakhir dari Tanah Abang ke Bekasi Terbaru 2023

Megapolitan
Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Megapolitan
Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Megapolitan
Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Megapolitan
Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Megapolitan
Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Megapolitan
Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com