JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, total ada 323.224 pekerja di Jakarta di-PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.
Rinciannya, 50.891 pekerja di-PHK dan 272.333 pekerja dirumahkan.
"Saya lagi usaha untuk dapat (Kartu Prakerja) dari Pusat. Insya Allah kami upayakan terus," ujar Andri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Data Pemprov DKI, 323.224 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan Imbas Covid-19
Jika 323.224 pekerja tersebut mendapatkan Kartu Pekerja, kata Andri, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta bisa dialihkan untuk kategori warga lainnya yang juga membutuhkan bantuan.
"(Tujuannya) agar bantuan dari pemda bisa dialihkan kepada yang lain sehingga Insya Allah semua yang membutuhkan dapat semua," kata dia.
Andri meminta 323.224 pekerja di-PHK dan dirumahkan yang telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendaftar ulang melalui situs web www.prakerja.go.id.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga Kamis mendatang.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengupayakan para pekerja tersebut untuk mendapatkan bantuan lewat Kartu Prakerja.
"Sekarang sedang ada pendataan penyempurnaan bagi yang sudah mendaftar (ke Disnaker)," ucap Andri.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Kini Didampingi Psikolog
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.