JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah narapidana yang bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilaporkan kembali melakukan tindakan kriminal.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, walau ada kasus seperti itu, Kemenkumham agar melanjutkan program asimilasi dan integrasi narapidana yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di dalam bui.
Menurut Trubus, tindak kejahatan yang selama ini ada tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.
"Menurut saya tetap saja berlanjut... program asimilasi dilanjutkan. Kejahatan memang ada. Namun tidak bisa dikaitkan dengan program itu, apalagi tidak sampai satu persen," kata Trubus dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19
Trubus menjelaskan, pembebasan narapidana melalui program asmilasi membuat daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia berkurang. Selama ini daya tampung lapas sudah kelebihan.
Menurut Trubus, untuk meminimalisir eks narapidana kembali melakukan tindak kejahatan, Kemenkumham mengevaluasi dan menyeleksi ketat narapidana yang hendak dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi itu.
"Penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan dan masalah itu juga tidak signifikan dan bukan gagal," ujar Trubus.
"Sekarang tinggal dievaluasi dan dipilih-pilih saja siapa yang harusnya bisa keluar, bahkan mapping dan klasifikasi, Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat," lanjut Trubus.
Baca juga: Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah
Hingga Senin kemarin, sebanyak 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sementara hingga Jumat pekan lalu, polisi mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.