JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) mengenai bantuan sosial bagi warga ekonomi miskin dan rentan miskin.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Keputusan Gubernur itu bernomor 386 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Baca juga: Saat Penyaluran Bansos Pemprov DKI Berpotensi Malaadministrasi
Kepgub itu telah ditandatangani Anies 16 April 2020. Dalam kepgub itu, pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1,19 juta atau tepatnya 1.194.633 kepala keluarga (KK).
Jumlah itu berbeda dengan yang pernah disebutkan Anies sebelumnya yakni sebanyak 1,25 juta KK.
Baca juga: Anies: 1,25 Juta Keluarga Akan Dapat Bantuan Sembako Tiap Pekan
"Sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Bansos tersebut diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan keamanan diri senilai Rp149.500," kata dia.
Anggaran penyaluran bansos itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah.
Pendistribusian bansos kepada memasuki hari ke 14 pada Rabu ini. Bansos tahap pertama disalurkan pada 9-24 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.