JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan, FH yang pura-pura menjadi korban begal merupakan residivis kasus narkoba.
"FH ini baru dua bulan lalu keluar dari penjara atas kasus narkoba," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).
Namun demikian, FH saat ini belum melakukan tes urine untuk menentukan apakah dia sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak.
Baca juga: Hoaks Video Begal di Cilandak Berawal dari Kebohongan Korbannya
Untuk selanjutnya, pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolsek Cilandak.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020).
Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH ini terlihat memakai perban di jari tangan dan celana yang sobek seakan menjadi korban begal.
FH pun mengaku dibegal sekitar pukul 15.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Budi Sartono mengatakan bahwa video tersebut hoaks.
Polisi telah membuktikannya dengan mendatangi lokasi pembegalan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata warga membantah telah terjadi pembegalan.
Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan FH.
FH pun ditangkap di kawasan Srengseng bersama sang bibi berinisial MN yang mengunggah video tersebut.
"Mereka ditangkap dini hari ini," kata Budi Sartono.
Budi Sartono mengatakan, alasan mereka mengunggah video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.
Padahal, kejadian itu hanya kebohongan yang diucapkan oleh FH.
Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks
FH berbohong kepada MN dengan mengaku menjadi korban begal. MN merekam pengakuan itu dan langsung mengunggah ke media sosial.
Akibat perbuatannya, MN dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.