Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyebar Hoaks Korban Begal Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Kompas.com - 22/04/2020, 15:44 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan, FH yang pura-pura menjadi korban begal merupakan residivis kasus narkoba.

"FH ini baru dua bulan lalu keluar dari penjara atas kasus narkoba," kata Budi Sartono saat konferensi pers  melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).

Namun demikian, FH saat ini belum melakukan tes urine untuk menentukan apakah dia sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak.

Baca juga: Hoaks Video Begal di Cilandak Berawal dari Kebohongan Korbannya

Untuk selanjutnya, pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolsek Cilandak.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020).

Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH ini terlihat memakai perban di jari tangan dan celana yang sobek seakan menjadi korban begal.

FH pun mengaku dibegal sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Budi Sartono mengatakan bahwa video tersebut hoaks.

Polisi telah membuktikannya dengan mendatangi lokasi pembegalan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata warga membantah telah terjadi pembegalan.

Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan FH.

FH pun ditangkap di kawasan Srengseng bersama sang bibi berinisial MN yang mengunggah video tersebut.

"Mereka ditangkap dini hari ini," kata Budi Sartono.

Budi Sartono mengatakan, alasan mereka mengunggah video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.

Padahal, kejadian itu hanya kebohongan yang diucapkan oleh FH.

Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks

FH berbohong kepada MN dengan mengaku menjadi korban begal. MN merekam pengakuan itu dan langsung mengunggah ke media sosial.

Akibat perbuatannya, MN dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com