Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Kapal Penumpang Antarwilayah di Lokasi Non-PSBB Bisa Beroperasi

Kompas.com - 24/04/2020, 14:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap mengangkut penumpang.

Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Luhut mengatur bahwa pengecualian itu dilakukan dengan syarat.

Baca juga: Izin Rute Maskapai Penerbangan Dicabut jika Beroperasi Saat Larangan Mudik

Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

"(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan ... kabupaten ... provinsi ...," tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut.

"... dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan ... kabupaten ... provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19".

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh Beroperasi

Di samping itu, kapal penunpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi.

Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Akan tetapi, izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com