Polisi menangkap Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam lalu. Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut tindak kekerasan dan kebencian.
Penangkapan Ravio berawal dari laporan seseorang berinisial DR. Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio. Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi menyatakan sudah mengirim telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Ravio Patra. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.