JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Minggu (26/4/2020) sore, sudah sebanyak sekitar 200 kendaraan bermotor diminta putar balik ketika hendak melintasi perbatasan Bekasi-Karawang melalui jalur arteri.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan bahwa jumlah itu terhitung sejak berlakunya larangan mudik pada Jumat (24/4/2020).
"Dari Jumat mungkin sekitar sudah 200 kendaraan, itu (penyekatan) di tiga titik (perbatasan Bekasi-Karawang) Cibarusah, Kedungwaringin, dan Pebayuran," kata Rachmat saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: 2.909 Kendaraan Pemudik di Tol Cikarang Barat dan Bitung Diminta Putar Balik
Rachmat menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan bermotor yang diputarbalikkan ialah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang membawa pemudik menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Yang diputar balik itu, bus, travel sama kendaraan pribadi sama roda dua (sepeda motor). Paling banyak bus, hampir 80 persen," ujar Rachmat.
Diketahui, larangan mudik lebaran untuk moda transportasi darat dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Tak hanya larangan, pemerintah juga sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat meninggalkan Jakarta untuk mudik.
Pada tahap awal, yakni dari 24 April hingga 7 Mei bentuk sanksi akan diminta untuk putar balik.
Namun setelah itu, sanksi yang lebih tegas akan diberikan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan, yakni berupa ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.