"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," kata Dedie.
Catatan lain yang disampaikan mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah masih adanya perilaku masyarakat yang mengabaikan prosedur Covid-19 saat berkendara.
Tidak menggunakan masker, konfigurasi jumlah penumpang ketika berkendara, menjadi hal yang kerap dilanggar masyarakat selama PSBB.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Besok Wali Kota Bogor Mulai Turun ke Lapangan
"Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini," kata dia.
Sementara itu, data laporan Polres Bogor Kota menyebut, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB tercatat 1.113 orang. Data tersebut merupakan akumulasi hingga Minggu (26/4/2020).
"Hingga 26 April 2020 tercatat ada 1.113 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, semuanya masih diberikan surat teguran dan belum diberikan tindak penilangan.
Menurut Desty, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.
"Paling banyak pelanggaran didominasi tak memakai masker," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.