"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," kata Dedie.
Catatan lain yang disampaikan mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah masih adanya perilaku masyarakat yang mengabaikan prosedur Covid-19 saat berkendara.
Tidak menggunakan masker, konfigurasi jumlah penumpang ketika berkendara, menjadi hal yang kerap dilanggar masyarakat selama PSBB.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Besok Wali Kota Bogor Mulai Turun ke Lapangan
"Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini," kata dia.
Sementara itu, data laporan Polres Bogor Kota menyebut, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB tercatat 1.113 orang. Data tersebut merupakan akumulasi hingga Minggu (26/4/2020).
"Hingga 26 April 2020 tercatat ada 1.113 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, semuanya masih diberikan surat teguran dan belum diberikan tindak penilangan.
Menurut Desty, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.
"Paling banyak pelanggaran didominasi tak memakai masker," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.