TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menerbitkan surat edaran berisi larangan membangunkan sahur secara bergerombol dan melakukan sahur on the road.
Surat Edaran Wali Kota Tangerang itu diterbitkan dan ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Senin (27/4/2020).
"Iya betul (ada surat edaran larangan membangunkan sahur secara berkelompok)," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Masih Sahur On The Road di Jakbar, Siap-Siap Disetop Satpol PP dan TNI-Polri
Dalam surat tersebut tertulis enam dasar ditetapkannya surat edaran itu yang keseluruhan berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam menangani Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang; a. membangunkan sahur secara berkelompok, b. melakukan sahur on the road," tulis surat tersebut.
Larangan mulai berlaku sejak ditetapkannya edaran tersebut sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.