Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi Diperpanjang, Kegiatan Belajar di Rumah Dilanjutkan hingga 12 Mei 2020

Kompas.com - 29/04/2020, 05:58 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 12 Mei 2020.

Hal itu bersamaan dengan jadwal perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.

Mulanya, masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar diberlakukan mulai 15 Maret sampai 28 April 2020 selama PSBB.

Baca juga: PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang 2 Pekan

Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 421/2858/Disdik yang telah ditemen Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Perpanjangan belajar dari rumah (home learning) keempat pada masa darurat corona virus disease (Covid-19) di Kota Bekasi dilaksanakan sampai dengan tanggal 12 Mei 2020,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Rahmat menyampaikan agar Kepala Bidang SD, SMP, Pembinaan PAUD, dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian proses belajar dari rumah dan memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Ia juga meminta pengawas sekolah melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Dalam edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar melalui supervisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

Lalu, dalam edaran itu Rahmat juga meminta Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan ke seluruh orangtua agar melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses belajar dari rumah.

Selain itu, ia juga minta orangtua membatasi dan mengawasi peserta didik untuk tidak berativitas di luar rumah.

“Komite sekolah pun bisa ikut berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orangtua peserta didik untuk membimbing, memperhatikan, mendampingi, mengawasi peserta didik dalam proses belajar mengajar,” tulis surat edaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com