Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Kompas.com - 29/04/2020, 12:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan peretasan akun WhatsApp aktivis Ravio Patra yang dilaporkan oleh Ravio pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.

"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Iwan mengatakan, dirinya baru membentuk tim untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan menentukan jadwal pemanggilan bagi Ravio.

Baca juga: Ravio Patra Laporkan Dugaan Peretasan Akun WhatsApp Miliknya ke Polisi

"Kan yang bersangkutan baru lapor. Belum (ada jadwal pemanggilan saksi), baru menunjuk tim," ungkap Iwan.

Diketahui, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ravio berharap polisi dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut. Tak hanya kepada polisi, Ravio juga berencana melaporkan dugaan peretasan tersebut kepada operator seluler.

“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata anggota tim kuasa hukum Ravio, Era Purnama Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Adapun, polisi menangkap Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda

Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.

Saat menangkap Ravio, polisi turut membawa seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.

Polisi mengklaim penangkapan Ravio bertujuan agar masyarakat tidak resah.

Penangkapan Ravio berawal dari beredarnya sebuah pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.

Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor terdaftar dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi kemudian membebaskan Ravio dengan status saksi dugaan penyebaran konten bernada provokatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com