JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 rumah sakit di Jakarta ditetapkan sebagai RS rujukan untuk menangani kasus Covid-19.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dari 13 rumah sakit, delapan RS ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan.
Sementara sisanya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19 pada 8 April 2020.
"RS yang ditunjuk melalui Keputusan Gubernur ada lima RS," ujar Ani dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: 5 Laboratorium di Jakarta Layani Tes PCR Covid-19, Periksa 850 Spesimen Per Hari
Berikut delapan RS rujukan Covid-19 yang ditetapkan melalui keputusan Menkes:
1. RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara
2. RSUP Persahabatan, Jakarta Timur
3. RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat
4. RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan
5. RSU Bhayangkara, Jakarta Timur
6. RSAL Mintohardjo, Jakarta Pusat
7. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
8. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Baca juga: UPDATE 29 April: Rapid Test di Jakarta, 2.954 Warga Terindikasi Positif Covid-19
Sementara lima RS rujukan Covid-19 yang ditetapkan melalui kepgub adalah:
1. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur