Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2020, 16:50 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 141 perusahaan hingga Senin (4/5/2020) ini.

Perusahaan-perusahaan itu disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 141 tempat usaha tersebut seharusnya menghentikan aktivitasnya di perusahaan selama PSBB.

Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.

Baca juga: Hingga 4 Mei, 116.861 Spesimen Orang Telah Diperiksa Terkait Covid-19

"141 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin.

Andri berujar, 141 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.

Rinciannya, 27 perusahaan di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 16 perusahaan di Jakarta Timur, dan 37 perusahaan di Jakarta Selatan.

Dari 141 perusahaan tersebut, ada 11.198 pekerja yang terdampak.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 700 perusahaan yang diberi peringatan.

Baca juga: 200 Warga Kebon Kacang Lakukan Rapid Test setelah 19 Orang Positif Covid-19

Dari jumlah tersebut, 517 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"183 perusahaan lainnya tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Bima Arya Akui Pria yang Bentak Petugas Saat PSBB Adalah Seniornya di SMA

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin.

Izin itu diterbitkan sejak PSBB belum diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, saat PSBB periode kedua diberlakukan sejak 24 April, Pemprov DKI bersama Kemenperin mengkaji ulang izin-izin yang diberikan kepada perusahaan di luar 11 sektor itu.

Pemprov DKI ingin hanya perusahaan yang esensial yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Megapolitan
Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Megapolitan
Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Megapolitan
Orangtua di Bungur Dapat Edukasi Asupan Gizi, Kini Anaknya Makan Lebih Lahap

Orangtua di Bungur Dapat Edukasi Asupan Gizi, Kini Anaknya Makan Lebih Lahap

Megapolitan
Motornya Dipinjam Anies Baswedan untuk Kampanye, Ibnu: Mimpi Apa Saya Semalam

Motornya Dipinjam Anies Baswedan untuk Kampanye, Ibnu: Mimpi Apa Saya Semalam

Megapolitan
Tangan Karyawan Minimarket di Bekasi Hampir Putus akibat Dibacok Perampok

Tangan Karyawan Minimarket di Bekasi Hampir Putus akibat Dibacok Perampok

Megapolitan
Wali Kota Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Jadi Rp 5,3 Juta

Wali Kota Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Jadi Rp 5,3 Juta

Megapolitan
Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipanggil Inspektorat DKI, Buntut Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer

Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipanggil Inspektorat DKI, Buntut Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer

Megapolitan
Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Megapolitan
Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Megapolitan
Keluhkan GOR Bakal Jadi Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Keluhkan GOR Bakal Jadi Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Megapolitan
Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Megapolitan
Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com